Di Thailand, prevalensi diabetes juga tinggi mencapai 11,6 persen.
Jumlah pengidapnya mencapai 6 juta orang.
Untuk menekan pertumbuhannya, cukai minuman manis dipungut sejak 2017 dengan tarif antara 10 hingga 20 persen.
Kebijakan tersebut berhasil menurunkan tingkat konsumsi minuman manis hingga 26 persen.
Sementara itu, rata-rata kandungan gula dalam produk minuman berpemanis yang dipasarkan juga turun hingga 10 persen.
Saat ini, hampir seluruh negara ASEAN telah menerapkan kebijakan cukai atas minuman berpemanis.
Indonesia justru menjadi salah satu dari sedikit negara ASEAN yang belum memulai kebijakan tersebut, bersama Myanmar dan Singapura.
• RESMI Hadir BBM Jenis Baru Per 1 Oktober 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Lengkap Bocoran Harga
Oleh karena itu, pemungutan cukai MBDK mulai 2025 merupakan keputusan yang tepat untuk membatasi konsumsi gula berlebihan di masyarakat.
Jika berkaca dari keberhasilannya di negara-negara lain, kebijakan cukai ini bisa menjadi langkah efektif untuk menekan prevalensi diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang kian meningkat di masyarakat.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News