Pemkab Mempawah Gelar Sudang GTRA, Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahap II 2024

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah untuk tahap ke-2 tahun 2024, dibuka oleh Pj Bupati Mempawah Ismail, di Kantor Bupati Mempawah, Kamis 12 September 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah melaksanakan Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek redistribusi tanah untuk tahap ke-2 tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Kamis 12 September 2024 tersebut, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Marihot Gultom dan para kepala OPD terkait.

Dalam arahannya, Pj Bupati Mempawah Ismail menyampaikan bahwa perlu dilakukan optimalisasi penguatan peran serta kolaborasi dalam rangka sinergi antar perangkat daerah dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi agraria yang berjenjang.

"Kegiatan tim GTRA Kabupaten dapat melaporkan hasilnya kepada Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi hingga kepada Tim Percepatan Reformasi Agraria Nasional," jelasnya.

Pj Bupati Ismail Turut Sambut Kunker Kajati Kalbar ke Kejaksaan Negeri Mempawah

Ismail mengatakan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Mempawah objek tanah reforma agraria yang dilakukan pada tahun 2024 bersumber dari TORA hasil pelepasan sebagian kawasan hutan atau yang sering disebut SK biru sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SK 755/ MENLHK/ SETJEN/PLA.2./7/ 2023 tanggal 17 Juli 2023.

"Dengan SK tersebut dapat dilegalisasi oleh masyarakat tanah yang selama ini masuk ke dalam kawasan hutan," ujarnya.

Ismail juga mengatakan pada tahun 2024 ini telah diredistribusikan sebanyak 902 bidang tanah yang terletak di Desa Anjungan Dalam dan Desa Bumbun.

"Dimana masih terdapat kekurangan 98 bidang dari target sebanyak 1000 bidang pada tahun 2024 serta ditambah di Desa Suak Barangan sebanyak 22 bidang," ujarnya.

Ismail berharap dengan pelaksanaan berbagai tahapan-tahapan mulai dari penyuluhan, identifikasi, dan inventarisasi obyek dan subyek, pengukuran dan pemetaan tanah hingga pada saat ini ialah penetapan subyek redistribusi tanah yang akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah alam bentuk sertifikat kepada masyarakat.

"Dengan kegiatan ini tentunya telah tercapai target sertifikasi  bidang tanah di Kabupaten Mempawah," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini