TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa hingga perangkatnya agar menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024.
Menurut Kartiyus, ada ancaman pidana jika ASN terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Karena jelang pilkada, saya ingatkan ada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 494 yang menyatakan setiap ASN, TNI, Polri kepala desa, perangkat desa dan atau anggota BPD yang terlibat dan tim kampanye atau pelaksana sesuai pasal 280 ayat 3 dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda 12 juta," ujar Kartiyus.
Menurut Kartiyus, netralitas harus dijaga semua ASN. Dia juga berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan politik praktis.
"Jangan jadi juru kampanye. Netralitas harus dijaga. Nnti akan kita keluarkan edaran. ASN tidak boleh berpolitik praktis. Jangan coba-coba jadi juru kampanye pasangan calon," ujar Kartiyus.
Baca juga: Urai Tumpukan Sampah di TPA, DLH Sintang Dapat Anggaran untuk Beli 2 Unit Alat Berat
Oleh sebab itu, Kartiyus menekankan bahwa ASN harus netral dan hindari politik praktis.
"Pegawai negeri kalau ikut tim kampanye hati hati. Nanti merepotkan. Tidak boleh jadi tim sukses.Kalau ada orang melapor. Karena kita bisa dipidana. Termasuk perangkat desa. Tidak hanya sanksi administrasi, tapi juga hukuman pidana," tegas Kartiyus. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini