Sementara di daerah lain, harga Minyakita melebihi HET. Bahkan Minyakita dijual sampai Rp 18.500 per liter di Maluku Utara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Sumatupang menjelaskan hal serupa.
Ia menyebut naiknya harga Minyakita ini karena pengusaha masih melakukan penyesuaian seiring dengan keluarnya Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam beleid itu, pengusaha sudah tidak lagi diwabkan memasok (DMO) dalam bentuk minyak goreng curah tetapi langsung dijadikan Minyakita.
Peralihan ini memerlukan beberapa proses yang perlu dilakukan produsen seperti penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikasi halal.
"Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah, dan jadi mereka perlu dijadikan kemasan, mereka juga perlu proses SNI, sertifikasi halal dan izin edar. Ya salah satunya karena itu (Minyakita langka dan mahal)," kata Moga.
Penyebab lain, masih rendahnya hak ekspor yang direalisasikan para eksportir.
• Alasan Harga BBM Mendadak Turun Lagi per 3 September 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Seperti diketahui, produksi Minyakita sendiri menjadikan produsen mendapatkan hak ekspor minyak kelapa sawit yang besar.
"Hak ekspornya juga masih banyak, masih 3,5 juta ton," jelas Moga.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News