Sejarah sila-sila dalam Pancasila
Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang BPUPKI.
Ia menyampaikan rumusan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang diberi nama “Pancasila”.
Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk menampung usul dari anggota lain.
Ir. Soekarno membentuk Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan UUD 1945 yang
disetujui pada 22 Juni 1945 dan diberi nama:
Oleh Ir. Soekarno : Mukaddimah
Oleh M. Yamin : Piagam Jakarta
Oleh Sukiman Wirjosandjojo : Gentlemen’s Agreement
Sebelum Piagam Jakarta disahkan menjadi pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh PPKI, yaitu :
Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu: Rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945
dalam sidang BPUPKI.
Rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI