Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk memohon perbaikan data kependudukan.
Namun, ada kemungkinan proses perbaikan data di Dinas Dukcapil butuh waktu sehingga pelamar diberi surat keterangan perbaikan atau perbedaan nama ijazah dan KTP.
Surat keterangan beda nama ijazah dan KTP dari Dinas Dukcapil itu bisa dilampirkan pada dokumen KTP atau Ijazah yang diunggah di sistem pendaftaran CPNS. Adapun data nama pelamar yang dipakai dalam dokumen persyaratan adalah seperti tertera di ijazah.
4. Masukkan data diri sesuai instruksi instansi atau ketentuan
Salah satu tahapan dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah pengisian data diri. Ketika buat akun di portal SSCASN BKN, pelamar CPNS akan diminta memasukkan data identitas diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan muncul laman kolom data diri dengan perintah "Lengkapi Data." Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar CPNS di KTP dan Ijazah.
Mengutip bukuPetunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), data pokok kepegawaian CPNS nantinya akan merujuk pada ijazah, yang meliputi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini