CPNS 2024

SYARAT Membuat SKCK Saat Daftar CPNS atau Lainnya, Online - Offline Lengkap Cara Buat dan Biaya

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentuk SKCK yang dijadikan sebagai banyak syarat dalam berbagai urusan. Termasuk untuk daftar CPNS 2024 SKCK diperlukan sebagai syarat penerimaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SKCK menjadi bagian penting dalam pendaftaran CPNS 2024 yang harus dipenuhi.

Sejumlah Kementrian dalam perekrutan CPNS mensyarakatkan adanya SKCK dalam penerimaan.

Penggunaan SKCK biasanya diperlukan setelah dinyatakan lulus melalui pengumuman.

Dalam perbekasan terakhir penerimaan CPNS dibutuhkan SKCK.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Terdiri data-data seperti, nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Biaya pembuatan SKCK berkisar Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Baca juga: CARA Cek Instansi Pusat/Daerah yang Masih Sepi Pelamar CPNS 2024, Cek Berapa Orang yang Daftar!

Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Jika secara online, bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ atau bisa dari masing-masing Polres.

Sedangkan jika secara offline, tentu saja dengan mendatangi langsung Polres maupun Polsek.

Untuk SKCK yang masuk dalam persyaratan CPNS biasanya langsung ke tingkat Polres.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Berikut Syarat Membuat SKCK dan Cara Membuatnya

Syarat SKCK Online

Halaman
12

Berita Terkini