- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.
Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
• JADWAL Lengkap Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 Kualifikasi SMA dan Info Gaji Yang Lulus
Itulah informasi seputar Gaji dan Tunjangan CPNS.
Semoga bermanfaat.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News