TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Putu Pawarta dalam artikel ini.
Putu Pawarta merupakan Ketua DPRD Kabupaten Badung.
Ia merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung.
Putu Pawarta berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tercatat ia telah tiga periode menjadi wakil rakyat.
Pria kelahiran Badung 27 Mei 1961 ini pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Bali.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Masrul Kasmy Calon Bupati Kepulauan Meranti, Punya Belasan Tanah dan Bangunan
Sebagai penyelenggara negara, Putu Pawarta diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 13 Agustus 2024, Putu Pawarta rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 7 Februari 2024 untuk periodik 2023.
Berdasarkan LHKPN ini, Ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp.16,6 Miliar.
Namun karena ada hutang sebesar Rp. 1,2 Miliar, maka Harta Kekayaan bersihnya adalah Rp.15,4 Miliar.