TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit, aturan baru alat transaksi keuangan berupa Rupiah Digital yang diprakarsai langsung pemerintah melalui Bank Indonesia (BI).
BI dalam hal ini berencana menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) alias rupiah digital.
Rupiah digital adalah mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam, atau uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung rupiah digital.
"Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa," ujarnya dalam acara GBI Talk on Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Jumat 2 Agustus 2024.
• Resmi Naik Lagi! Harga BBM Terbaru Per 7 Agustus 2024 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Langkah selanjutnya, BI akan mulai melakukan eksperimen atau uji coba terhadap rupiah digital dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
Lantas, apa beda Rupiah Digital dengan Uang Elektronik?
Beda Rupiah Digital dan Uang Elektronik
Dilansir dari laman BI, uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik umumnya harus menyetorkan uang terlebih dahulu atau top-up kepada pihak penerbit, baik perbankan maupun lembaga non-perbankan.
Baru selanjutnya, uang yang telah disetorkan dan disimpan tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi.
Berbeda, CBDC atau rupiah digital adalah uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Disadur dari Indonesiabaik.id, rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal atau uang tunai berbentuk logam dan kertas.
Nantinya, CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari sebuah mata uang suatu negara. Dalam hal ini, rupiah digital merupakan representasi dari Indonesia.
Berikut beberapa perbedaan rupiah digital dan uang elektronik: