DPRD Kota Pontianak

DPRD Pontianak Sahkan dan Setujui RPJPD Menjadi Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan berkas dilakukan bersama Ketua DPRD Pontianak dan Pj Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna Kota Pontianak, Senin 5 Agustus 2024. Pengesahan dan persetujuan RPJPD Menjadi Perda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pontianak Tahun 2025-2045, disahkan dan telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 5 Agustus 2024.

"Hari ini telah disahkan, dimana RPJPD ini nantinya akan menjadi pedoman kota Pontianak dalam jangka panjang 2024-2045," kata Ketua DPRD Pontianak, Satarudin diwawancarai usai rapat.

Dengan adanya pedoman rencana pembangunan tersebut, ia berharap agar dapat membantu program Generasi Emas.

Rutan Pontianak Miliki Ruang Kreativitas Musik

Ia menyebut, poin penting dalam pedoman rencana tersebut terdapat sejumlah visi-misi kota Pontianak yang berkelanjutan.

"Artinya pembangunan ini tetap kita lanjutkan dan ini menjadi acuan bagi para calon yang ingin maju Pilkada di kota Pontianak, dokumen inilah yang akan mereka pakai," jelasnya.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian pada kesempatan juga mengucapkan terimakasihnya kepada anggota DPRD Pontianak atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi.

"Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah ini tentunya akan menjadi landasan peraturan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan unit usaha berpartisipasi dalam pembangunan di kota Pontianak," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini