Public Service

Apakah Tarif BPJS Kesehatan Pada bulan Agustus 2024 naik? Ini Cara Gabung di Program JKN

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran-Hingga pada bulan Agustus 2024 Program Jaminan Kesehatan ini menjadi salah satu jaminan untuk perlindungan kesehatan, supaya memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan. Selanjutnya terkait pembayaran iuran sejauh ini baik peserta reguler maupun dari PBI belum ada informasi perubahan. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.

(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.

Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien, keuangan BPJS Kesehatan masih sangat sehat.

Artinya pada tahun 2024 belum ada peningkatan kenaikan iuran untuk semua jenis keanggotaan. 

Demikian informasi mengenai kriteria dan syarat peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, dan juga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Berita Terkini