Public Service

Apa Perbedaan Aplikasi e-Filing dan e-Form untuk Lapor SPT Tahunan

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id.-Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa adanya fitur prepopulated dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Aplikasi inijuga disebut core tax yang akan semakin permudah Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Seperti diketahui, saat ini Wajib Pajak sudah mudah melaporkan SPT tahunan menggunakan aplikasi e-Filing maupun e-Form.

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi lain, Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak.

Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Perbedaan aplikasi e-Filing dan e-Form

Secara umum, pelaporan SPT tahunan menggunakan e-Filing maupun e-Form tetap diakses lewat lama DJPOnline

www.pajak.go.id. Meski demikian, terdapat sejumlah perbedaan dari 2 aplikasi tersebut.

1. Aplikasi e-Filing

Berikut adalah poin-poin tentang aplikasi e-Filing:

Pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing dilakukan secara on-line dan real time;

Membutuhkan jaringan internet saat mengisi SPT tahunan;

Pengisian SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing harus dilakukan pada waktu yang sama;Harus mengulang pengisian SPT tahunan dari awal jika koneksi internet terputus di tengah-tengah proses pelaporan; dan Dapat digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Halaman
12

Berita Terkini