f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Cara Pemasangan Bendera Merah Putih
Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.
Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Larangan pada bendera Merah Putih
Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.
Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini: