TRIBUNPONTANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Dwiarso Budi Santiarto dalam artikel ini.
Dwiarso Budi Santiarto merupakan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Sebelumnya ia adalah Hakim Agung Kamar Pidana.
Selain itu ia juga sempat mengemban sejumlah jabatan strategis.
Diantaranya Kepala Badan Pengawasan, Inspektur Wilayah IV, Hakim Tinggi Pengawas hingga Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Dwiarso Budi Santiarto menjadi sorotan setelah mengetok untuk menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Erani Calon Wakil Bupati Landak Pendamping Karolin Margret Natasa
MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Namun hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
Sebagai penyelenggara negara, Dwiarso Budi Santiarto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 Juli 2024, Dwiarso Budi Santiarto memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 7,3 Miliar.