TRIBUNPONTANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan M Fadil Imran dalam artikel ini.
Pria bernama lengkap Mohammad Fadil Imran ini merupakan Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Polri.
Sebelumnya ia adalah Kapolda Metro Jaya.
Fadil Imran juga merupakan Sekjend PBSI.
Kini ia tercatat mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028.
Ketua Tim Ad Hoc Olimpiade Paris 2024 itu menjadi satu-satunya calon yang mendaftar.
Baca juga: Mengintip Data Harta Kekayaan Seno Aji Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur Pendamping Rudy Masud
Fadil Imran mendapatkan dukungan melimpah yakni 35 dari 38 provinsi.
Jumlah ini jauh melampaui batas minimal dukungan yakni 10 pengprov.
Munas PBSI yang agenda utamanya adalah memilih ketua umum baru bakal digelar di Surabaya, 10-12 Agustus 2024.
Sebagai penyelenggara negara, M Fadil Imran diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 25 Juli 2024, Fadil Imran rutin melaporkan Harta Kekayaannya.