Berita Viral

BKPSDM Akan Temui Direktur RSUD Ade M Djoen untuk Konfirmasi Soal Oknum Sopir Ambulance di Sintang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso mengaku belum mengetahui informasi soal viralnya oknum sopir ambulance yang meminta tambahan biaya BBM ke keluarga pasien saat hendak mengantar jenazah bayi ke Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir.

Witarso berencana menemui Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang untuk meminta kejelasan informasi yang menyebabkan seorang keluarga berduka menggendong jenazah bayi laki-laki keluar dari ambulance karena tak mampu membayar biaya tambahan di luar peraturan Bupati.

"Yang pertama saya belum tahu kejadiannya seperti apa. Karena saya dalam perjalanan kemarin dari Pontianak ke sintang. Siang hari ini saya mau ketemu dengan direktur rumah sakit. Saya mau minta penjelasan dari beliau dulu karena informasi kemarin mereka ada rapat," ujar Witarso, Rabu 17 Juli 2024.

Sesuai prosedur, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, menurut Witarso akan dilakukan pembinaan di unit kerja masing-masing. Apabila sudah 2 kali dibina, maka selanjutnya bisa dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Tokoh Masyarakat Sintang Sarankan Bupati Beri Sanksi Tegas Oknum Sopir Ambulans RSUD Ade M Djoen

"Kalau secara prosedur misalnya ada persoalan seperti itu maka pembinaan dilakukan oleh unit kerja masing- masing. Kemudian setelah 2 kali dilakukan pembinaan kemudian misalnya dalam pembinaan dilimpahkan ke tingkat Kabupaten maka kami akan proses," ujar Witarso.

Apabila masuk laporan tertulis dari unit kerja ke BKSDM maka akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama dengan Bupati untuk memutuskan sanksi.

"Intinya semua persoalan di unit kerja terkait dengan masalah ASN, jika ada laporan tertulis yang disampaikan pada Bupati kemudian kami tindaklanjuti. Kemudian tingkat kabupaten akan dilakukan rapat. Sanksi Bupati yang memutuskan. Tapi kita mau lihat dulu persoalnya seperti apa. Sanksi terberat, itu adalah diberhentikan tidak dengan hormat tapi kami harus tahu substansi masalahnya seperti apa," jelas Witarso. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini