TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fraksi Amanat Keadilan Bangsa (AKB) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota Pontianak merevisi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Fraksi AKB meminta Pemkot Pontianak memperhatikan sektor usaha periklanan, lebih dari 10 tahun terakhir sektor ini telah memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Sebab, dalam dua tahun terakhir tak terjadi masuknya uang dari luar Kota Pontianak maupun dari Kota Pontianak di sektor usaha tersebut akibat munculnya Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 59 tahun 2023 yang tidak memberikan petunjuk mekanisme dan perhitungan retribusi pajak ke Dinas Pendapatan Daerah.
Akibatnya, banyak kontrak periklanan yang dibatalkan dan berimplikasi pada pendapatan daerah yang turun drastis.
Juru bicara fraksi Amanat Keadilan Bangsa, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan penataan periklanan memang perlu dalam rangka keindahan Kota Pontianak.
• BPBD Kalbar Lakukan Patroli untuk Memastikan Sebaran Titik Api di Beberapa Wilayah
"Perkembangan Kota Pontianak pun masih memerlukan periklanan," katanya, Selasa 16 Juli 2024.
Zulfydar menuturkan kabupaten dan kota maju di Indonesia, bahkan negara-negara maju sekalipun masih memerlukan periklanan.
"Apalagi kelas kota yang memerlukan PAD dan daya tahan perekonomian di masyarakat sangatlah perlu," ungkapnya.
Legislator PAN Kalbar ini menyebut, periklanan sendiri bukan usaha baru.
Dia sudah berlangsung lebih dari 10 tahun terakhir dan memberi kontribusi pendapatan asli daerah atau PAD yang cukup besar rata rata menghasil 17 milyar.
Namun, hadirnya Perwa Nomor 59 tahun 2023 telah menyabkan ketidaksinkronan antar lembaga. Pendapatan 2023 turun sebesar 9 milyar Dan berimplikasi pada PAD Kota Pontianak yang turun drastis.
"Dua tahun pendapatan tidak ada, pendapatan pad tahun 2024 baru mencapai 2,5 sudah triwulan ke 2. Dampaknya kepada para pekerja harian dan daya beli masyarakat" ungkapnya.
Anggota DPRD Kalbar terpilih ini pun mengingatkan Perwa 59 tahun 2023 seharusnya bukan berlaku mundur atau berlaku surut, tapi punya syarat-syarat untuk ke depan.
"Apa ruginya pemerintah, mestinya pihak swasta yang telah memberikan kontribusi PAD dibuatkan program dukungan dari pemerintah karena memberikan kontribusi PAD, justru dengan ketidak hati hatian munculnya perwa ini menghilangkan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat, dan berimplikasi menghambat pembangunan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini