* Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
* Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
* Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
* Rehabilitasi medis.
* Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
* Pelayanan kedokteran forensik klinis.
* Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
* Perawatan di ruang rawat inap biasa.
* Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp