Info DPRD Sintang

Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Sintang Diskors Selama Satu Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pidato Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 diskor 1 jam. Keputusan ini diambil lantaran kehadiran anggota DPRD tak memenuhi kuorum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pidato Akhir Bupati Sintang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 diskor 1 jam. Keputusan ini diambil lantaran kehadiran anggota DPRD tak memenuhi kuorum.

Dari jumlah 39 total anggota DPRD Kabupaten Sintang, yang hadir fisik sekitar 14 orang. Seharusnya, sesuai tata tertib Rapat Paripurna baru bisa digelar jika kehadiran anggota dewan mencapai minimal 2/3.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dihadiri juga oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus.

Jika sesuai jadwal, rapat paripurna digelar pada pukul 08.00 wib. Namun molor dan baru dimulai pukul 09.00 wib.

Meski sudah molor 1 jam, anggota dewan tetap tidak memenuhi kuorum.

Saat rapat baru dibuka oleh Florensius Ronny, anggota DPRD Sintang Fraksi Gerindra, Sandan menyampaikan interupsi.

Dewan Minta Pemda Sintang Bantu Kesulitan Masyarakat Lingkar Kelam Buat Sertifikat Tanah

"Sesuai tatib kita kan kehadiran 2/3. Jadi kami mohon supaya rapat paripurna untuk hari ini kita skor dulu beberapa menit atau jam. Sambil menunggu kehadiran anggota DPRD. Karena kalau kita paksa hanya dengan beberapa orang saja ini sudah menyalahi tata tertib. Karena ini menyangkut persetujuan," ujar Sandan, Jumat 12 Juli 2024.

Tak hanya Fraksi Gerindra, Fraksi lain seperti Golkar, PDI-Perjuangan, PKB, hingga Fraksi Amanat Persatuan.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi, pimpinan sidang Florensius Ronny memutuskan untuk menunda sidang paripurna.

"Ketika memang tidak kuorum bagaimana mekanisme aturan tatib itu diskor. Kita skor selama 1 jam," kata Ronny.

Kepala OPD Banyak Tak Hadir

Anggota DPRD Sintang Fraksi Golkar, Toni menyayangkan banyaknya ketidakhadiran kepala OPD. Akibatnya banyak bangku yang kosong. Seharusnya, Kepala OPD wajib hadir jika rapat paripurna dengan agenda persetujuan.

"Tapi kalau persetujuan seperti ini wajib hadir. Mau punya jabatan tapi ndak mau hadir. Kalau ada tugas keluar, ya monggo silahkan, kan ada mekanismenya. Ya diwakilkan. Kehadiran sama lah dengan kita. Kami ngoreksi diri sendiri, kedepan teman OPD juga ngoreksi diri sendiri. Ngurus negara ini kan harus bersama tidak bisa sendiri. Ini soal kuorum kehadiran anggota. Itu hal yang bagus bukan hal jelek," ujar Toni.

Setelah sempat diskors selama 1 jam, rapat paripurna kembali dibuka pukul 10.00 Wib. Berdasarkan daftar hadir, ada 26 anggota dari 39 anggota dewan yang hadir.

"Sesuai tatib, kuorum terpenuhi," ujar Ronny. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini