4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023;
6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;
9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);
11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.
Persyaratan Umum Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak
Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:
1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:
1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;
2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>