- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"
- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
- Ketik kota atau daerah asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"
- Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP
- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
Terakhir, pilih "Lapor!".
2. Telepon Halo Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.
Simak langkah-langkahnya berikut:
- Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik di sini
- Ketik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil