Ketentuan Cara Cek BI Checking Badan Usaha
1. Permintaan Informasi Debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh Direktur.
2. Permintaan Informasi Debitur badan usaha wajib menyertakan dokumen
persyaratan.
3. Pastikan telah melakukan pengisian seluruh kolom formulir yang dipersyaratkan dengan benar dan sesuai dokumen identitas yang dilampirkan.
4. OJK hanya memproses permintaan informasi debitur yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking Badan Usaha
1. Foto/scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
2. Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas.
3. Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan.
4. Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy).
5. Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha.
6. Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini