TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Layanan SLIK OJK ini akan menampilkan riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman dari debitur.
Dengan menggunakan layanan SLIK OJK ini, seluruh catatan lancar, catatan tidak lancar, hingga baik buruknya kredit seorang debitur akan tercatat.
Cara cek BI checking dilakukan saat hendak mengajukan pinjaman. Seseorang akan diperiksa skor kreditnya terlebih dahulu melalui BI Checking yang berisikan informasi pencatatan riwayat kredit debitur, baik yang berupa kelancaran maupun non-performing loan atau kegagalan pembayaran.
Cek BI checking atau SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Maka dari itu, layanan SLIK OJK ini dapat dimanfaatkan demi kelancaran penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi kerja sama antara pelapor SLIK dan pihak ketiga.
• Contoh Soal Tes Ujian Program Pendidikan Calon Staf Tahun 2024
Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking
- Melampirkan fotokopi identitas diri, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA.
- Jika dikuasakan maka juga melampirkan surat kuasa asli disertai tanda tangan basah, serta menyertakan identitas diri penerima kuasa.
- Bagi debitur yang telah meninggal dunia, wajib dilampirkan identitas diri ahli waris selaku pemohon serta dokumen yang menerangkan kematian debitur dari pihak berwenang.
Permintaan Informasi Debitur oleh atau kepada OJK dapat dilakukan secara offline melalui kantor OJK maupun secara online website resmi. Berikut cara cek BI checking di OJK:
Cara Cek BI Checking Offline
Cara cek BI checking offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor OJK. Untuk wilayah Sulawesi Selatan dapat mengunjungi kantor regional OJK di alamat Jalan Sultan Hasanuddin No.3-5, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pelayanan dilakukan sejak Senin sampai Minggu pukul 08.00 Wita-15.00 Wita. Adapun cara cek BI checking dapat mengikuti langkah berikut:
1. Mengunjungi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat
2. Mengajukan permohonan informasi debitur SLIK
3. Mengisi formulir permintaan informasi debitur SLIK
4. Melampirkan dokumen persyaratan
5. OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen persyaratan
6. OJK akan melakukan konfirmasi
7. Setelah dikonfirmasi OJK pemohon dapat mengambil informasi debitur dan tanda terima yang ditandatangani
• 5 Contoh Penulisan Autobiografi Singkat, Padat dan Jelas, Bisa Jadi Referensi
Cara Cek BI Checking Online
1. Melakukan registrasi melalui link https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
2. Memilih jenis pemohon dan tanggal antrian
3. Mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dokumen yang dilampirkan
4. Mengunggah foto/scan dokumen asli yang dipersyaratkan
5. Mengisi formulir SLIK
6. OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen persyaratan
7. OJK akan melakukan verifikasi via Whatsapp
Ketentuan dan Syarat Cara Cek BI Checking Badan Usaha
Berbeda dengan perorangan, bagi badan usaha yang hendak melakukan cara cek BI checking ada beberapa ketentuan dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya:
• Cara Membalas Ucapan Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Contoh Ucapan, Makna dan Arti
Ketentuan Cara Cek BI Checking Badan Usaha
1. Permintaan Informasi Debitur badan usaha hanya dapat diajukan oleh Direktur.
2. Permintaan Informasi Debitur badan usaha wajib menyertakan dokumen
persyaratan.
3. Pastikan telah melakukan pengisian seluruh kolom formulir yang dipersyaratkan dengan benar dan sesuai dokumen identitas yang dilampirkan.
4. OJK hanya memproses permintaan informasi debitur yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Dokumen Persyaratan Cara Cek BI Checking Badan Usaha
1. Foto/scan dokumen identitas asli Direktur yang mengajukan (tidak fotocopy). KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
2. Foto diri (selfie) Direktur yang mengajukan dengan memegang dokumen identitas.
3. Foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah Direktur yang mengajukan.
4. Foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha asli (tidak fotocopy).
5. Foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha.
6. Foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini