Adapun kategori penerima PIP meliputi:
* Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
* Siswa dengan orang tua berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
* Siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus: Dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
* Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
* Siswa yatim piatu/yatim/piatu
* Terkena dampak bencana
* Siswa dengan gangguan fisik
* Memiliki 3 saudara yang tinggal serumah
Program Indonesia Pintar 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.
Siswa penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan mereka. (*)
Ikuti Berita dan Artikel Tribun Pontianak Lewat Saluran WhatsApp