TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Online untuk siswa SMA Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat jalur zonasi telah dilaksanakan.
Adapun sesuai jadwal PPDB Kalbar 2024 jalur zonasi SMA dilakukan 18 Juni 2024 - Kamis 20 Juni 2024 dan pengumuman dilakukan 23 Juni 2024.
Saat ini memasuki tahapan daftar ulang mulai kemarin Senin 24 Juni hingga Rabu 26 Juni 2024 Pukul 08:00 - 14:00 WIB.
Meski demikian tahapan PPDB Kalbar 2024 masih berlangsung untuk jalur lainnya diantaranya:
Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi SMA di PPDB Kalbar 2024 mulai 27-28 Juni 2024.
Pendaftaran jalur prestasi SMA di PPDB Kalbar 2024 dibuka pada 3-4 Juli 2024.
Pendaftaran SMK di PPDB Kalbar 2024 akan dibuka pada 18 Juni - 3 Juli 2024.
Sesuai informasi http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/, untuk pengumuman hasil seleksi dan persyaratan daftar ulang dapat dilihat di masing-masing sekolah yang menerima.
Daftar Ulang merupakan urutan prosedur administrasi yang wajib dijalani oleh setiap CPD (Calon Peserta Didik) yang telah mendaftar melalaui salah satu jalur pendaftaran yang telah di tetapkan, dan secara resmi telah dinyatakan lulus seleksi PPDB (Penerimaan peserta Didik Baru) oleh satuan pendidikan melalui sistem dan persyaratan yang ditentukan.
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
• ALUR MEKANISME Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua
Cara Daftar Ulang PPDB Kalbar 2024
Jika pendaftaran secara daring terkendala, daftar ulang secara luring dilakukan sebagai berikut:
1. Daftar ulang diatur berdasarkan jalur dan jenjang pendidikan yang dipilih calon peserta didik.
2. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan membawa dokumen asli yang di unggah pada saat pendaftaran dan surat pernyataan, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang diunggah.
3. Operator sekolah memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh calon peserta didik.
4. Jika dokumen yang diserahkan sesuai dengan ketentuan jalur yang didaftar oleh peserta didik, maka operator mencentang nama calon peserta didik pada menu daftar ulang di aplikasi PPDB 2024.
5. Dengan melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan maka peserta didik dinyatakan diterima disekolah tersebut dan bersedia mengikuti tata tertib pada sekolah tersebut.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri & SMK Negeri Kalimatan Barat TA 2024/2025 Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh calon peserta didik, maka satuan pendidikan menggugurkan calon peserta didik dan diberikan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
Sistem penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2024/2025 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Kanal informasi untuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2024/2025 di nomor WhatsApp 089524389955 (Pukul 08.00-16.00 WIB).
Selain itu,fitur pesan juga dapat digunakan untuk komunikasi lewat sistem.
• Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi
Kanal informasi di satuan Pendidikan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 bisa dilihat pada dashboard. aplikasi.12
Adapun secara umum dokumen yang dipersiapkan saat daftar ulang PPDB 2024 sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
- Bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah penerima.
- Dokumen persyaratan asli
Sesuai Kepsesjen no.47/M/2023 bagian H nomor 4 tentang daftar ulang, jika terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Calon peserta didik cadangan, peserta didik yang memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Berkas Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan status calon siswa sebagai peserta didik pada sekolah yang dituju.
Ada beberapa berkas yang perlu dibawa saat daftar ulang.
- Cetak bukti penerimaan
- Fotokopi ijazah
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Kelas Akhir yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya
- Fotokopi KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/dituju
- Siapkan materai 10.000 (2 lembar), biasanya ada surat pernyataan orangtua/wali yang harus diisi.
Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2024 seperti dikutip dari laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/:
- Pembuatan Akun PPDB Kalbar 2024 Jenjang SMA dan SMK: 10-15 Juni 2024
- Jalur Zonasi SMA
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 - 20 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 21 - 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
- Jalur Afirmasi
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
• 30 SOAL Tes Masuk SMA SMK Seleksi PPDB Tahun 2024 - 2025 dan Kunci Jawaban TPA Tes Potensi Akademik
- Jalur Mutasi SMA
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
- Jalur Prestasi SMA
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
SMK Reguler
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Daya Tampung
1. Daya tampung calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar (termasuk peserta didik yang tidak naik kelas, PPLP, Adem 3T, dan anak pendidik dan/atau tenaga kependidikan)
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.
Sementara berdasarkan penentapan Prentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB 2024 yakni Jalur Zonasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 15 persen (termasuk 2 persen disabilitas) dari daya tampung sekolah.
Jalur Mutasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 20 persen dari daya tampung sekolah.
Dengan persyaratan yakni prestasi rata-rata nilai raport paling sedikit 15 persen. Prestasi prestasi akademik dan non akademik 5 persen.
Ketentuan Pendaftaran
Ketentuan umum calon peserta didik baru sebagai berikut:
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru memilih salah satu Jenjang Pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 3. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima pada salah satu jalur dan sekolah, tidak dapat mendaftar kembali.
4. Calon Peserta Didik baru yang tidak diterima pada jalur yang dipilih sebelumnya, dapat mendaftar kembali pada jalur lain.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
8. Untuk daerah yang didalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1 (satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan konsentrasi keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
9. Memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan SKL asli pada saat verifikasi berkas fisik.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.
11.Kartu Keluarga (KK) yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk unggah scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian unggah Kartu Keluarga lama.
12.Bukti prestasi non akademik yang dapat digunakan, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024, 13.Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran. 14.Untuk Jalur Zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.
15.Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi), calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
16.Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dikeluarkan oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.
17.Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
18.Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB daring adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi "A" sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas, merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut maka melaksanakan PPDB secara luring, namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
19.Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).
20.Calon peserta didik wajib mengunduh dan mengunggah kembali (pada menu dokumen di aplikasi PPDB) surat pernyataan keaslian dokumen yang di sampaikan dan kesediaan diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah serta bersedia mengundurkan diri dan/atau gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
21.Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)