ALUR MEKANISME Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PPDB SMA - ALUR Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah alur dan mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) SMA di Kalbar 2024 - 2025 pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMA pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.

Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali SMA akan dimulai 27-28 Juni 2024.

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen

Mekanisme Validasi Data Pendaftar Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali.

Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, inilah alur Kegiatan Validasi Data Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali.

TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali.)

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur perpindahan orang tua.

2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik. Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik dinyatakan valid jika tanggal terbitnya kurang dari 3 tahun per tanggal 18 Juni 2024. Jika ditemukan tanggal terbit Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik lebih dari 3 (tiga) tahun per tanggal 18 Juni 202, maka Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak valid.

3) Operator sekolah memastikan bahwa Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau antar provinsi. Jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau provinsi, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan valid. Namun, jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut bukan merupakan perpindahan antar kota/kabupaten atau provinsi maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan tidak valid.

4) Operator sekolah harus memastikan bahwa Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik ditandatangani oleh pejabat berwenang. Jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik ditandatangani oleh pejabat berwenang, maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tersebut dinyatakan valid. Namun, jika Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik tidak ditandatangi oleh pejabat yang berwenang maka Surat Keputusan Pindah atau Mutasi Orang Tua calon peserta didik dinyatakan tidak valid.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved