18)Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto sertifikat atau piagam dari kejuaraan yang telah ia ikuti. Selanjutnya, calon peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti pada aplikasi PPDB 2024.
19) Terkait ketentuan 18) diatas, operator sekolah harus memastikan kompetisi atau kejuaraan yang dicantumkan di sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon peserta didik benar-benar telah diadakan dan diikuti oleh calon peserta didik tersebut. Jika kompetisi atau kejuaraan tersebut tidak pernah di selenggarakan maka, sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid. Namun, jika benar bahwa kompetisi atau kejuaraan tersebut pernah di selenggarakan selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa sertifikat atau piagam yang di unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 adalah sertifikat atau piagam yang sah dan benar dimiliki oleh calon peserta didik yang bersangkutan. Jika ditemukan bahwa sertifikat atau piagam tersebut tersebut adalah sah dan benar milik calon peserta didik yang bersangkutan, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik bukan merupakan pemilik sah dan benar dari sertifikat atau piagam tersebut, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid. Berikut beberapa cara yang dapat digunakan oleh operator sekolah untuk menguji keaslian sebuah sertifikat atau piagam perlombaan:
1. Periksa Tanda Tangan dan Cap. Sertifikat atau piagam resmi biasanya ditandatangani oleh pejabat berwenang dan memiliki cap resmi dari organisasi yang mengeluarkan.
2. Periksa Informasi Detail. Pastikan bahwa semua informasi pada sertifikat atau piagam, seperti nama, tanggal, dan detail perlombaan, adalah akurat dan sesuai dengan fakta.
3. Periksa Kualitas Dokumen. Sertifikat atau piagam resmi biasanya dicetak pada kertas berkualitas tinggi dan mungkin memiliki fitur keamanan tertentu, seperti watermark atau hologram.
4. Hubungi Penyelenggara. Jika operator sekolah masih ragu, operator sekolah bisa menghubungi penyelenggara perlombaan secara langsung untuk memverifikasi keaslian sertifikat atau piagam.
5. Periksa Online. Beberapa organisasi mungkin memiliki database online di mana operator sekolah bisa memeriksa keaslian sertifikat atau piagam. Atau operator sekolah mencari informasi tentang perlombaan tersebut pada mesin pencarian.
20). Terkait ketentuan 18) diatas, operator sekolah memastikan bahwa peserta didik menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti dengan benar, sesuai dengan sertifikat dan piagam yang telah diunggah pada aplikasi PPDB 2024. Jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau. data yang tidak valid kepada calon peserta didik.
2) Operator sekolah harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom. yang telah ditentukan pada aplikasi PPDB 2024.
3) Calon peserta didik wajib mengecek aplikasi PPDB 2024 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta. didik akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa. sanggah jalur regular SMK.
4) Jika calon peserta didik tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator sekolah harus menghubungi calon peserta didik melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon peserta didik pada kolom biodata.
5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur reguler SMK calon peserta didik tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi PPDB 2024, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon peserta didik.
c) Tahap 3: