ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Jalur Reguler SMK.

Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMK pada jalur prestasi maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.

Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.

PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.

Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, inilah mekanisme Validasi Data Pendaftar SMK:

Seleksi PPDB Kalbar 2024 - 2025 Jalur Reguler SMK, Prioritas Siswa Kurang Mampu Kuota 15 Persen

Alur Kegiatan Validasi Data Pendaftar SMK

TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran SMK)

TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)

TAHAP 3 (Finalisasi validasi)

Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan SMK.

a) Tahap 1:

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan ppersyaratan pendaftaran SMK.

2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Kartu Keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan KK atau dengan melakukan scan pada barcode KK yang telah diunggah calon peserta didik. KK dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024. Namun, jika ditemukan tanggal terbit KK yang belum berusia 1 (satu) tahun per tanggal 18 Juni 2024, maka KK tersebut dinyatakan tidak valid.

3) Operator sekolah memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.

Halaman
1234

Berita Terkini