Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/.
• PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Jadwal PPDB Jalur Reguler SMK
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Dasar Seleksi Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Pilihan 1 (pertama)
1) Prioritas 1 (pertama)
a) Calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS. Calon peserta didik akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 sd 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik;
b) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; c) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.
2) Prioritas 2 (kedua)
a) Calon peserta didik yang tinggal maksimal 3 km dari sekolah. Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;
b) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; c) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.