TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.
Jalur reguler diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pada jalur reguler calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai pengetahuan rapor tertinggi semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam.
Sertifikat/ piagam yang dimaksud, merupakan penghargaan berserta lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemerintah daerah/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan sertifikat asli, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.
Lembaga lain yang dimaksud yaitu lembaga internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta.
Pembobotan sebagaimana dijelaskan, dilakukan pada pilihan 1 (pertama). Pada pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga) tidak dilakukan pembobotan.
• Seleksi PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Prestasi Kuota 20 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA
Untuk pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga) calon peserta didik akan diranking berdasarkan nilai rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris.
Seleksi calon peserta didik baru SMK memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling banyak 15 persen dari daya tampung konsentrasi keahlian pada masing-masing sekolah dengan bukti KIP, KKS-PKH dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon peserta didik baru SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti KIP, KKS-PKH dan DTKS sebagaimana dijelaskan pada huruf 1, akan mendapat prontas pada pilihan I dan diranking berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam..
Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id DTKS, https://cekbansos.kemensos.go.id.
Seleksi calon peserta didik baru SMK juga memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10?ri daya tampung konsentrasi keahlian pada masing-masing sekolah berdasarkan pengukuran dari aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
Calon peserta didik baru SMK berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 3 km dari sekolah akan mendapat prioritas pada pilihan 1 (pertama) dan diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
Jika calon peserta didik yang mendapat prioritas sebagaimana dijelaskan, dinyatakan gugur pada pilihan 1 (pertama) karena kuota telah terpenuhi maka perserta didik tersebut akan di ranking kembali pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik serta non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebagaimana dijelaskan pada huruf b. Selanjutnya, pada pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga), berlaku sebagaimana telah dijelaskan pada huruf f.
Penerimaan peserta didik pada kelas industri dilaksanakan secara mandiri oleh sekolah bekerjasama dengan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI), sesuai ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI).
Konsentrasi keahlian tertentu yang memerlukan wawancara kepada calon peserta didik yang ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.