Ketahui bahwa ada kelompok prioritas yang berhak menerima KIP Kuliah:
- Prioritas utama penerima KIP Kuliah: Pendaftar yang mempunyai KIP Pelajar, KKS, BPNT, korban bencana alam, dan mahasiswa dari panti sosial
- Prioritas kedua penerima KIP kuliah: Pendaftar yang menerima KIS PBI, sudah didata pada DTKS (dengan desil <4>
- Prioritas ketiga penerima KIP kuliah: pendaftar yang sudah terdata di DTKS (dengan desil >4), pendaftar yang tidak terdata di DTKS (namun dapat menunjukkan SKTM)
- Penerima KIP Kuliah kelompok non prioritas: pendaftar yang memenuhi persyaratan berdasarkan data pendapatan kotor kedua orang tua untuk memenuhi kuota KIP kuliah
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini