TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota DPRD Kota Pontianak Mujiono mendukung kebijakan pemerintah kota pontianak yang memberlakukan lunas pembayara pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Pontianak.
Menurut Mujiono kebijakan tersebut juga sudah diberlakukan pada masa pemerintah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Nah, Kebijakan tersebut kembali akan diberlakukan pada PPDB Tahun 2024 ini.
“Sebenarnya kebijakan ini sudah lama ya, Sejak jaman pak wali sebelumnya juga sudah ada ederan yang mensyaratkan Lunas PBB sebagai syarat Administrasi dalam PPDB,” ujarnya Selasa 18 Juni 2024.
Dirinya mengatakan pemberlakukan tersebut agar dipahami sebagai upaya pemerintah kota Pontianak untuk mendapatkan sumber-sumber pemasukan daerah dari sektor Pajak. Hal yang mesti dipahami masyarakat ialah mengenai pembiayaan pemerintah daerah bersumber dari Pemerintah Pusat dan daerah itu sendiri.
• Layanan Tatap Muka Dimulai Besok, PPDB SMKN 1 Sambas
Dijelaskan Mujiono untuk Pemerintah Daerah pajak dan retribusi daerah dikumpulkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mengapa akhirnya Penerimaan Siswa itu harus dengan PBB, karena yang pertama capaian PBB di Kota Pontianak ini masih rendah dikarenakan faktor kesadaran masyarakat untuk membayar PBB, di kita ini hanya 30 – 40 persen saja capaian PBBnya,” ujarnya.
Dirinya secara tegas mengatakan syarat lunas PBB dengan syarat belajar 9 tahun memiliki hubungan positif karena program pendidikan tersebut menjadi kewajiban yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, sedangkan PBB ialah bagian dari sumber pendapatan Pemerintah Daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan maupun program pendidikan.
“Persyarat lunas PBB untuk PPDB ini merupakan sinergi yang menjadi wadah edukasi pula terhadap masyarakat agar taat membayar pajak dan mengikuti program wajib belajar 9 tahun,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pemberlakukan Lunas PBB sebagai syarat administrasi adalah sebagai wahana edukasi bagi masyarakat, agar juga tertib melakukan pembayaran pajak guna turut menyukseskan seluh agenda pembangunan.
“Saya selaku anggota DPRD yang berada di Komisi III mendukung kebijakan itu sebagai langkah dan upaya mendorong kemandirian pembiayaan di daerah,” pungkasnya. (*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News