Masyarakat Sambut Baik Kebijakan Keringanan Dan Pembebasan Pajak Bermotor

Penulis: Muhammad Firdaus
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara membayar pajak bermotor melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus datang ke kantor samsat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat, Hisamudin mengungkapkan kendaraan bermotor di wilayah Kalbar akan mendapatkan keringanan dan pembebasan pajak.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.

Waktu pemberian keringanan dan pembebasan Pajak di bidang kendaraan bermotor berlaku selama 7 (tujuh) bulan, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan 20 Desember 2024.

Salah seorang warga Pontianak Utara, Erianto mengapresiasi kebijakan tersebut.

Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ani Sofian Tegaskan Sekolah di Pontianak Harus Tetap Terima Siswa Walaupun Belum Lunas PBB

"Menurut saya ini kebijakan yang bagus, karena meringankan masyarakat," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 17 Juni 2024.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Utamanya pada pajak kendaraan bermotor, ia menyebut masih banyak yang menunggak bahkan acuh.

"Kalau pajak aman kita kemana-mana kan enak, ndak khawatir kena razia," tandasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini