TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jalur afirmasi adalah salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Program ini memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, untuk menempuh pendidikan yang bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
Jalur ini biasanya dimanfaatkan oleh pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), Program Indonesia Pintar (PIP) serta anak-anak dari pekerja tertentu dan penyandang disabilitas.
Namun, bukan hanya penerima KJP dan PIP saja yang bisa daftar di jalur afirmasi PPDB ini.
Namun, ada beberapa kriteria atau prioritas lain yang perlu dicatat untuk bisa mendaftar ke jalur ini.
Berikut kriteria atau prioritas yang bisa mendaftar jalur afirmasi PPDB.
• Syarat Pendaftaran dan Jadwal Tahapan PPDB Kalbar 2024 di Tingkat SMA/SMK
Prioritas atau Kriteria Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dibagi menjadi beberapa prioritas:
Prioritas Pertama
* Anak penyandang disabilitas.
* Anak dari tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia karena penanganan COVID-19.
* Anak asuh dari panti asuhan.
Prioritas Kedua
* Pemegang KJP Plus yang masih aktif.
* Anak dari pengemudi Mitra Trans Jakarta.