TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan Program Bantuan Sosial Kartu Indonesia Sehat Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Bansos KIS PBI JK) di tahun 2024.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan mereka.
Dengan Bansos PBI JK, masyarakat tak perlu khawatirkan lagi mengenai iuran BPJS Kesehatan.
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran.
Bansos PBI JK ini akan langsung dibayarkan oleh pemerintah ke iuran BPJS yang kita punya.
Sebagai informasi besaran iuran PBI JK yang diberikan pemerintah adalah Rp42.000 per orang untuk setiap bulannya.
Pemberian Bansos PBI JK ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tentunya dengan adanya bantuan ini jelas dapat membantu meringankan beban masyarakat terutama di bidang kesehatan.
Namun, sangat disayangkan jika sebagian orang mungkin belum tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK atau tidak.
• Resmi Berubah! Perpres Terbaru Per 1 Juni 2024, Cek Layanan Gratis Masih Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini caranya:
1. Cara Cek Bansos PBI JK via Website
- Ketikkan https://cekbansos .kemensos.go.id pada browser Anda
- Isi data diri wilayah
- Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP
- Masukan kode captcha yang tertera pada layar