Selain itu ada beberapa bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP, di antaranya
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan ekspor dan impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Demikian tadi informasi tentang batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP di tahun 2024, Lengkap dengan cara pengecekannya. Semoga bermanfaat. (*)