7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular.
8. Kepadatan maksimal kamar rumah sakit adalah 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai atau pembatas antara tidur dan railing dipasang pada plafon atau digantung.
10. Terdapat kamar mandi di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti iuran untuk menerima manfaat KRIS.
Ketentuan berupa tunjangan, tarif dan iuran ditetapkan sebelum tanggal 1 Juli 2025. Saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan masih sama.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan iuran tidak akan meningkat hingga tahun 2024.
Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, apabila dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Itulah info mengenai fasilitas dan besaran iuran dari KRIS sebagai pengganti dari BPJS Kesehatan. (*)