Pilkada Sambas 2024

PPK Tebas Ajak Masyarakat Partisipasi Sukseskan Pilkada Sambas 2024

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota PPK Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas untuk Pilkada tahun 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebas melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Riki Humaidi mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas turut andil menyukseskan pilkada serentak 2024, Jumat 24 Mei 2024.

Riki Humaidi mengatakan, pilkada merupakan perayaan demokrasi bagi seluruh masyarakat indonesia. Khususnya untuk memilih pemimpin kepala daerah bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur.

"Melalui momentum ini masyarakat memiliki kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin daerah yang tentunya akan berdampak terhadap kebijakan dan pembangunan di daerah Sambas dan Kalbar," kata Riki Humaidi.

Partisipasi, kata dia, tidak hanya dengan sekedar datang ke TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara, namun juga aktif mengawal setiap tahapan Pilkada.

"Namun besar besar harapan kita kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif mengawal setiap tahapan penyelenggaran pilkada agar berjalan jujur adil tertib terbuka sesuai dengan harapan kita bersama," ungkapnya.

Baca juga: Turnamen Karate KKI Cup 1 Tingkat Pelajar Singbebas Gandeng Kodim 1208/Sambas

Dia bilang, sebagaimana yang telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berikut, ucap dia, disampaikan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.

"Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 27 Februari-16 November 2024 pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 24 April-31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemilih," katanya.

Dia merincikan, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Pada 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Lanjutnya, pada 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon, 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon.

"22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara pilkada, 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," katanya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh elit, tim pemenangan, simpatisan dan lainnya agar tidak menjadikan momentum pilkada ini dengan mengiring opini atau narasi yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan masyarakat Kabupaten Sambas yang kita kenal selama ini sangat rukun dan damai. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi SaluranĀ WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari IniĀ disini

Berita Terkini