Pilgub Kalbar 2024

Daniel Johan Bocorkan Kandidat Gubernur Hingga Bupati yang Diusung PKB di Kalimantan Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Ketua DPP PKB Daniel Johan saat memberikan gestur hormat ketika namanya disebut Ketum Gerindra Prabowo Subianto pada momen deklarasi koalisi Gerindra dan PKB Sabtu 13 Agustus 2022. Daniel Johan membeberkan kandidat gubernur hingga bupati yang diusung PKB di Kalbar untuk 2024

"Di beberapa daerah kabupaten kota kita punya kader terbaik seperti di kubu Raya kita punya H. Irsan dan Pontianak di kita punya Ifan Seventeen, di Singkawang ada H. Abdul Mutalib, di Sintang ada Syahroni, Sambas ada Ibu Juliarti Djuhardi Alwi, dan Mempawah kita punya Subandio," ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel Johan pun menerangkan jika rekomendasi dari PKB sendiri bakal segera keluar.

"Desk Pilkada akan menentukan, saat ini masih proses yang harus dilewati ada Uji Kelayakan calon, intinya sebelum daftar ke KPU," tutup Daniel Johan.

Untuk diketahui, PKB sendiri sudah melakukan Penjaringan dan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat dari Senin 29 April 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

  • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

Halaman
123

Berita Terkini