3. Jalur Afirmasi: Kuota 20%
- Penerima KIP/PIP dan terdata dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial.
- Pemegang kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial
- Bukti ikut serta program penangan keluarga tidak mampu lainnya
- Foto calon peserta didik baru di depan rumah sesuai alamat di KK
- Surat tanggung jawab mutlak (STJM) yang menyatakan siap diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan
4. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Kuota 5%
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
- Surat keterangan dari psikolog atau dewan guru sekolah yang bersangkutan
- Kartu penyandang disabilitas
- STJM yang ditandatangani orang tua/wali
5. Jalur Perpindahan Orang tua, Guru dan Tenaga Kependidikan: Kuota 5%
- Memiliki surat penugasan dari lembaga yang mempekerjakan dan diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Surat keterangan pindah domisili
- Surat keterangan mengajar dan surat keputusan pembagian tugas dari Kepala Sekolah khusus guru dan tenaga kependidikan
- STJM yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua/wali
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini