Melalui MCS juga para peserta bisa melakukan perubahan pada FKTP BPJS Kesehatan miliknya. Bahkan para peserta juga bisa melakukan pendaftaran kepesertaannya dan juga bisa menyempaikan pengaduan langsung.
Itulah 3 cara agar peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindahan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya.Semoga membantu. (*)
Informasi Terkini dari Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp