TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika Anda mengalami perubahan alamat tempat tinggal atau tanda tangan, penting untuk memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sesegera mungkin.
Proses mengganti data KTP hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat,
Akan tetapi tentu ada persyaratan yang diperlukan dan harus dipenuhi.
Pertama sertakan fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang menunjukkan hubungan keluarga dan alamat terbaru.
Selajutnya bawa KTP lama Anda yang akan diperbarui.
KTP lama akan ditukar dengan KTP yang baru setelah proses selesai.
Jika alamat yang tercantum di KTP berubah, sertakan bukti perubahan alamat seperti Surat Pindah Datang (SPD) atau dokumen lain yang sah.
Jika perubahan terkait tanda tangan, siapkan surat keterangan tanda tangan yang baru dari pejabat yang berwenang.
Jika perubahan KTP terkait status pernikahan, sertakan surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
Sertakan Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengganti data terkait perubahan agama.
• Cara Cek NIK KTP Secara Online, Selanjutnya Mengatasi Apabila DataTidak Terdaftar!
Proses Memperbarui KTP
Setelah memenuhi persyaratan di atas, kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melanjutkan proses memperbarui KTP.
Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Pengumpulan Dokumen