TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengungkapkan bahwa dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar, baru hanya 5 Kabupaten/Kota yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Artinya masih ada beberapa Kabupaten yang terus didorong untuk mencapai UHC.
Saat ini, UHC atau cakupan semesta jaminan kesehatan di Kalbar baru mencapai 88 persen per Mei 2024.
Demi mendorong UHC itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar sudah menganggarkan sebesar Rp 51 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk mengcover pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Pemprov telah menganggarkan Rp 51 Miliar lebih untuk program JKN, dan itu sudah melebihi dari batas minimal yakni Rp 50,8 miliar atau 37,5 persen dari dana bagi hasil pajak rokok,” ujar Ahmad Priyono kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 9 Mei 2024.
• Kalbar Populer Hari Ini: Speaker Mobil Dishub Kapuas Hulu Dicuri, Melawi Diterjang Banjir Bandang
Ia mengatakan bahwa di tingkat pusat terus mendorong untuk lebih meningkatkan kepesertaan peserta program JKN melalui PMK 143 tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur apabila daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang tidak menganggarkan minimal 37,5 persen dana bagi hasil (DBH) pajak rokoknya, maka akan dilakukan pemotongan oleh pusat.
Kemudian hasil dari pemotongan pajak rokok tersebut, diserahkan atau dikembalikan ke pihak BPJS untuk menutup utang atau untuk menambahkan kepesertaan dari program JKN.
“Ini juga masih dalam tahap sosialisasi (PMK 143), tetapi Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah melakukan pemotongan (DBH Pajak Rokok) sejak 2021. Hanya saja, teknik pengembalian dari potongan tersebut ke BPJS yang belum dilakukan. Tapi sosialisasi nya sudah dilakukan bulan lalu (di Bandung), dalam tahapan pelaksanaan dari PMK 143 itu,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk di Provinsi Kalbar memang masih ada beberapa kabupaten yang belum melaksanakan ketentuan menganggarkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 37,5 persen DBH pajak rokok.
“Sehingga kedepan kami mendorong untuk Kabupaten/Kota melakukan pemenuhan atas aturan tersebut terkait penganggaran kepesertaan Program JKN. Apabila saat Evaluasi APBD Kabupaten/Kota baik saat evaluasi anggaran murni maupun anggaran perubahan ditemukan penganggaran yang belum sesuai, akan dituangkan dalam rekomendasi evaluasi untuk dilakukan pemenuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
• Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Kalbar, Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Pontianak
4,9 Juta Penduduk Kalbar Terdaftar Kepesertaan JKN
Erna Yulianti menjelaskan terkait Kepesertaan dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, di Provinsi Kalbar.
Pada tahun 2024 ini, dari total penduduk sekitar 5,5 juta jiwa, baru sekitar 4,9 jutaan atau 88 persen jiwa penduduk Kalbar, yang telah mendaftar pada Program JKN, sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita berharap daerah di Kalbar semuanya UHC, karena sesuai dengan target RPJMN, yakni bisa mencapai 98 persen pada tahun 2024,” ucapnya.