Public Service

Apakah Tarif BPJS Kesehatan 2024 Naik? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Iuran BPJS Kesehatan terbaru dan syarat bergabung di program JKN dengan gratis biaya iuran.

TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Apakah tarif BPJS Kesehatan pada 2024 naik? Selanjutnya ketahui caranya jika ingin bergabung di program JKN yang dibayarkan Pemerintah sebagai penerima PBI. 

Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai pertanyaan diatas.

Dilansir dari website BPJS, Besaran iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden dengan tembusan kepada menteri keuangan.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan dibedakan sesuai status peserta.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dan dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Peserta PBI JK yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk dalam Kelas 3.

(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU sebesar 5 persen dari upah per bulan dengan besaran gaji minimal UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.

Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien, keuangan BPJS Kesehatan masih sangat sehat.

Artinya pada tahun 2024 belum ada peningkatan kenaikan iuran untuk semua jenis keanggotaan. 

Cara dan Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Di Puskesmas, Apakah JKN Meringankan Biaya Berobat?

Cara jadi peserta Gratis Iuran atau JKN

Jika Anda ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI tahun 2024, maka harus lengkapi beberapa kriteria yang ditetapkan sebagai syarat penerima Bansos PBI dalam artikel ini. 

Halaman
123

Berita Terkini