Public Service

Cara dan Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Di Puskesmas, Apakah JKN Meringankan Biaya Berobat?

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat yang kurang mampu.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
cara mengaktifkan bpjs kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara dan syarat membuat BPJS bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Program ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jadi, jangan khawatir buat Bunda yang kurang mampu bisa membuat BPJS Kesehatan gratis di puskesmas. Berikut ini adalah cara membuat BPJS Kesehatan gratis di puskesmas.

Benarkah BPJS Kesehatan meringankan biaya pengobatan? 

Dengan membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas ini sangat membantu untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat.

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas tahun 2024.

Cara Terima Iuran BPJS Kesehatan, Selanjutnya Cek Syarat Bansos KIS JKN Tahun 2024!

Program BPJS Kesehatan ini diberlakukan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan kualitas kesehatan.

Selain itu cara membuat BPJS juga bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen.

Pemegang BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulan, disesuaikan dengan kelas BPJS masing-masing.

BPJS kelas 1 harus membayar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

BPJS Kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk di Puskesmas saja, melainkan juga di rumah sakit lainnya.

Namun perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang didaftarkan di Puskesmas ini hanya bisa memberikan layanan gawat darurat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved