Salah satu dari faktor ini adalah tidak ditandai di dapodik sekolahnya, dan tidak diusulkan.
2. Siswa meninggal dunia.
Jika Siswa meninggal dunia, maka secara otomatis bantuan PIP akan putus.
3. Tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini bisa menjadi faktor Siswa akan putus bantuan PIP tersebut, misalnya data siswa tercantum di sekolah namun tidak pernah masuk atau tidak diketahui entah kemana dengan waktu yang begitu lama.
4. Putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah lagi.
Bagi Siswa yang putus sekolah dan tidak melanjutkan sekolah lagi maka ia tidak akan mendapatkan bantuan PIP.
5. Tercatat data ganda penerima PIP.
Kasus seperti ini memang sering ditemukan, dan biasanya Siswa berpindah sekolah dari wilayah A ke wilayah lain misalnya.
Namun pindah sekolah yang dilakukan oleh Siswa tidak diketahui oleh pihak sekolah yang sebelumnya ia berada d tempat tersebut.
Hal semacam ini bisa menyebabkan data ganda penerima PIP dan tidak akan bisa menerima bantuan lagi.
• Terbaru! PIP Kemdikbud Naik Rp1,8 Juta Untuk Tingkat SMA, Aktivasi Rekening Sampai 31 Januari 2024
Cara Cek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP
* Buka situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
* Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
* Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.