TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Petugas gabungan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat dan di backup Resmob Polda Kalbar telah berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di sebuah rumah di Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis 25 Alfamart 2024.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. membenarkan telah terjadi tindak pidana Pencucian dengan kekerasan dengan menggunakan Parang dan Senjata Api di Alfamart yang beralamat di Jalan Alianyang Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024. Kejadian tersebut telah dilaporkan di Polsek Singkawang Barat.
"Selanjutnya Anggota Kami melakukan serangkaian Penyelidikan hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Barat dan Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut di sebuah rumah di Perumnas Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
• Polres Sintang Rrelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polres Sintang
Bahwa Tersangka yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial "B" Beralamat di JL Tani GG Anggrek Kel Kuala Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang,
Mengenai Kronologi tersangka Melakukan Pencurian dengan cara menggunakan Sajam dan benda Menyerupai sebuah Senjata Api dan menggunakan masker.
Tersangka masuk kedalam Alfamart langsung menuju meja kasir, kemudian tersangka mengancam saksi dengan senjatanya kemudian mengambil sejumlah uang tunai yang tersimpan di laci meja kasir sambil menodongkan kedua senjata tersebut, setelah mengambil uang tunai Tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Saat ini Proses Penyidikan masih berlangsung, tersangka Inisial "J " Yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang akan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun," pungkasnya.