Pilkada Mempawah 2024

KPU Mempawah Sampaikan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan untuk Maju Pilkada 2024 Jalur Perorangan

Penulis: Ramadhan
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Lutfiadi saat ditemui di Mempawah, Rabu 24 April 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Lutfiadi mempersilakan putra-putri terbaik daerah untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 dari jalur perseorangan ataupun jalur Independen.

"Jika mau mendaftar calon Kepala Daerah melalui jalur perseorangan ataupun jalur independen boleh yang penting memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Lutfiadi, Rabu 24 April 2024.

"Untuk syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 adalah 21.633 dukungan dengan sebaran minimal di 5 kecamatan,” lanjut Lutfiadi menyampaikan.

Lutfiadi menyampaikan, daftar pendukung ini nantinya akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian dan syarat dukungan KTP Perseorangan 21.633 dengan sebaran minimal di 5 kecamatan.

“Selanjutnya nanti KPU Mempawah akan melakukan verifikasi faktual terkait syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” tegasnya.

Pelanggaran Disiplin dan Etik Profesi, Satu Anggota Polres Mempawah Diberhentikan

Ratusan Casis Polri Antusias Ikuti Rikmin Awal di Mapolres Mempawah

Dijelaskan Lutfiadi, terkait sebaran dukungan dan hal-hal teknis lainnya, KPU Mempawah hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU RI lainnya.

"Seperti, berk Naan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Mempawah Nomor 282 Tahun 2024, maka Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024," jelas Lutfiadi.

Lalu, Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024.

“Sementara Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan selama tiga hari, yakni Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Lutfiadi menambahkan, Penelitian Persyaratan Calon dilaksanakan mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Sabtu 21 September 2024.

“Selanjutnya, terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mempawah akan diumumkan pada Minggu 22 September 2024,” tutup Lutfiadi.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini