TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Jemain dalam artikel ini.
Jemian merupakan mantan Camat Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Sebelum jadi Camat Kapuas, ia juga sempat menjadi Camat di Toba.
Memasuki tahapan Pilkada 2024 ini, Jemain tercatat mengambil formulir sebagai Calon Wakil Bupati Sanggau.
Jemain mengambil formulir tersebut di kantor PDI Perjuangan.
Saat masih aktif sebagai Camat, Jemain diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Baca juga: Harta Kekayaan Timotius Yance, Pimpinan DPRD Sanggau yang Ambil Formulir Jadi Calon Wakil Bupati
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 22 April 2024, Jemain terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 5 Januari 2023.
LHKPN yang disampaikan Jemain itu saat masih berstatus menjadi Camat Kapuas, Sanggau.
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 883 juta.
Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Ia memiliki 6 aset tak bergerak itu di Sanggau dan salah satunya adalah Warisan.
Jemain juga melaporkan punya dua unit sepeda motor.
Tak hanya itu, dalam LHKPN ini Jemian bersih dari hutang.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 3 Kader Partai Golkar yang Daftar di Pilbup Sintang 2024